BANG MUIN– BPUM adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemsos UKM). BPUM atau Bantuan Presiden (Bapres) Produktif Usaha Mikro.
Program BPUM memberikan bantuan dana sejumlah Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro. Ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan.
Bantuan yang diberikan adalah dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Sehingga, bagi pelaku usaha yang lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, diharapkan segera mencairkan dana yang telah disalurkan untuk dibelanjakan dengan baik.
Untuk syarat dan ketentuan cukup mudah untuk dilengkapi. Sulistyandari pelaku usaha mikro untuk usaha rumahan yang membuat makanan beku dari Kabupaten Blitar, mengatakan, “Alhamdulillah syarat dan ketentuan tidak susah, dimudahkan, cuma isi data saja.”
Sulistyandari dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Kemsos UKM, yang sebelumnya telah mendapatkan pesan SMS dari BRI-INFO.
Disarankan untuk mengkonfirmasi pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM di sekitar tempat tinggal kamu. Ini bertujuan supaya informasi yang kamu dapatkan valid dan tidak terlambat untuk mendaftar.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang wajib kamu ketahui.
Pendaftaran peserta BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM, yaitu:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Dokumen atau berkas yang disiapkan yaitu:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro. Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak dari pelaku usaha.
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta
Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, dapat diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk selanjutnya diserahkan ke Kemkop UKM untuk diverifikasi.
Program BPUM memberikan bantuan dana sejumlah Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro. Ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan.
Bantuan yang diberikan adalah dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Sehingga, bagi pelaku usaha yang lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, diharapkan segera mencairkan dana yang telah disalurkan untuk dibelanjakan dengan baik.
Untuk syarat dan ketentuan cukup mudah untuk dilengkapi. Sulistyandari pelaku usaha mikro untuk usaha rumahan yang membuat makanan beku dari Kabupaten Blitar, mengatakan, “Alhamdulillah syarat dan ketentuan tidak susah, dimudahkan, cuma isi data saja.”
Sulistyandari dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Kemsos UKM, yang sebelumnya telah mendapatkan pesan SMS dari BRI-INFO.
Disarankan untuk mengkonfirmasi pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM di sekitar tempat tinggal kamu. Ini bertujuan supaya informasi yang kamu dapatkan valid dan tidak terlambat untuk mendaftar.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang wajib kamu ketahui.
Pendaftaran peserta BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM, yaitu:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Dokumen atau berkas yang disiapkan yaitu:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro. Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak dari pelaku usaha.
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta
Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, dapat diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk selanjutnya diserahkan ke Kemkop UKM untuk diverifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar